Sawentar – Kamis, (27/02/2020) bertempat di Aula Kantor Desa Sawentar dilaksanakan Sosialisasi dan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun 2020. Kegiatan diikuti oleh kepala Desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, petugas pemungut PBB dari desa Sawentar dan Ketua RT sewilayah Desa Sawentar, Camat Kanigoro Bapak Darmadi, S. Sos. M. Si dalam sambutan nya menyampaikan agar Kepala desa dan perangkat khususnya petugas pemungut PBB lebih aktif (jemput bola) dalam mensosialisasikan kepada warganya tentang pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara guna mendukung pembangunan, serta desa akan mendapatkan pengambalian dari hasil pajak dan retribusi.Kegiatan Penyampaian SPPT PBB P2 adalah sebagai dasar pemungutan dan penagihan PBB oleh para kolektor di Desa terhadap para wajib pajak PBB dalam memenuhi kewajibannya. Selain bisa digunakan sebagai dasar bagi para kolektor dalam hal memungut PBB P2 terhadap para wajib pajak, dengan dilaksanakannya penyerahan SPPT PBB P2 ini juga tentunya diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya mengenai penerimaan pajak dari sektor PBB P2 tahun 2020.