Dasar Hukum

Landasan Hukum

  • Landasan Idiil                         :  Pancasila
  • Landasan Konstitusional : Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945
  • Landasan Konseptual :
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional Tahun 2005-2025;
  4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten BLITAR Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) Kabupaten BLITAR Tahun 2005-2025;
  6. Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang RPJMD Kabupaten BLITAR Tahun 2009-2013.
  • Landasan Operasional :
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
  4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
  7. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pembentukan SKPD Kecamatan.