Landasan Hukum
- Landasan Idiil : Pancasila
- Landasan Konstitusional : Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945
- Landasan Konseptual :
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional Tahun 2005-2025;
- Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
- Peraturan Daerah Kabupaten BLITAR Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) Kabupaten BLITAR Tahun 2005-2025;
- Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang RPJMD Kabupaten BLITAR Tahun 2009-2013.
- Landasan Operasional :
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
- Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pembentukan SKPD Kecamatan.