KAMIS-19/03 /2020/ Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Blitar tanggal 16 Maret 2019 Nomor : 440 / 51 / 409.104 / 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Terhadap Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) pada hari ini Kamis 19 Maret 2020 Kantor Kecamatan Kanigoro mengambil langkah untuk menunda sementara Pelayanan umum Perekaman E – KTP dan Pelayanan Kependudukan mulai tanggal 19 maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020.