ANTISIPASI VIRUS CORONA KECAMATAN KANIGORO LAKUKAN LANGKAH PREVENTIF

KAMIS-19/03 /2020/ Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Blitar  tanggal  16 Maret 2019  Nomor : 440 / 51 / 409.104 / 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan  Terhadap Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) pada hari ini Kamis 19 Maret 2020 Kantor Kecamatan Kanigoro mengambil langkah untuk menunda sementara Pelayanan umum Perekaman E – KTP dan Pelayanan Kependudukan mulai tanggal 19 maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020.

 

About Muhammad Aris

Check Also

Monev Progres Pembangunan KDKMP Di Wilayah Kecamatan Kanigoro